A. PENGERTIAN KEADILAN
Ketika belum lahir, manusia telah menuntut hak disekitar lingkungan, karena apabila tidak, maka manusia tidak akan bisa pula untuk meneruskan perjalanan hidup selanjutnya. Hak ini sangat dibutuhkan manusia guna mengarungi kehidupan di jagat raya ini, oleh sebab itu manusia sangat mendambakan keadilan.
Manusia itu hidup dalam keadaan berjuang kata Thomas Habbes, karena tanpa berjuang manusia akan dengan mudahnya dalam mengarungi kehidupan di muka bumi. Hidup merupakan hak utama dari sejumlah hak yang dimiliki oleh semua orang. Inilah yang kita sebut sebagai hak untuk hidup.
Menurut aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia, kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit.
Keadilan secara umum adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dengan kewajiban. Maksudnya ialah kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjalankan kewajiban.
B. KEADILAN SOSIAL
Keadilan sosial ini terdapat dalam pancasila yang berbunyi : “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Bung Hatta menguraikan sila tersebut ia mengatakan bahwa keadilan sosial adalah langkah yang menentukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur.
Dalam ketetapan MPR RI No.II/MPR/1978 tentang pedoman penghayatan dan pengamalan pancasila dicantumkan ketetapan seperti berikut :
Dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia manusia Indonesia menyadari hak dan kewajibannya yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Kemudian untuk mewujudkan keadilan social tersebut,perlu adanya perbuatan dan sikap yang harus dipupuk :
1. Adanya perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
2. Sikap adil tehadap sesama, menjaga keseimbangan antara hakdengan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.
3. Sikap selalu member pertolongan terhadap orang yang membutuhkan.
4. Sikap suka bekerja keras.
5. Sikap menghargai karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuandan kesejahteraan bersama.
C. MACAM-MACAM KEADILAN
1. Keadilan moral
2. Keadilan distributive
3. Keadilan komulatif
D. KEJUJURAN
Kejujuran berasaldari kata jujur yang berarti mengungkap sesuatu dengan kesungguhan tidak ada kepura-puraan dan sesuai dengan hati nurani dan dengan kenyataan yang ada. Sikap jujur harus di[elajari oleh setiap orang, karena kejujuran mampu mewujudkan keadilan, sedangkan keadilan menuntut kemuliaan abadi. Jujur memberikan kebenaran dan ketentraman hati.
Pada hakekatnya kejujuran dilandasi oleh kesadan moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya hak dan kewajiban, serta adanya rasa takut dengan kesalahan atau dosa. Kesadaran moral sendiri ialah tentang kesadaran diri setiap individu terhadap hal yang buruk ataupun yang baik.
E. KECURANGAN
Kecurangan sangat identik dengan ketidakjujuran atau dapat disamakan dengan licik. Kecurangan ialah adanya rasa untuk memenuhi keinginan dengan cara yang tidak wajar. Biasanye kecurangn dilakukan karena ingin mendapatkan keuntungan tanpa tenaga atau usaha, keuntungan yang diperoleh nya tentu secara tidak wajar, keuntungan yang dia dapat biasanya keuntungan materi, sehingga apa yang diperbuat dengan kecurangan akan menyenangkan untuk pelaku namunakan merugikan untuk orang lain.
Kecurangan menyebabkan manusia menjadi tamak, serakah, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang hebat. Orang yang melakukan kecurangan biasanya tidak senang melihat orang yang lebih hebat dari dirinya.
Sumber referensi:
1. Buku ILMU BUDAYA DASAR yang disusun oleh M.HABIB MUSTOPO. Penerbit : USAHA NASIONAL, SURABAYA-INDONESIA
2. Digital book Universitas Gunadarma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar